Dosa Meninggalkan Shalat
DOSA MENINGGALKAN SHALAT
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Banyak orang menyatakan dirinya beragama Islam, namun
diantara mereka tidak memperhatikan masalah shalat, bahkan ada juga yang tidak
melaksanakan shalat sama sekali. Kenapa demikian ? Diantara penyebabnya, mereka
tidak mengetahui kedudukan shalat yang sangat agung dalam agama.
KEDUDUKAN SHALAT DALAM AGAMA ISLAM
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan merupakan kewajiban terbesar setelah dua syahadat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan merupakan kewajiban terbesar setelah dua syahadat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima tiang: Syahadat Lâ ilâha
illa Allâh dan Muhammad Rasûlullâh; menegakkan shalat; memberikan zakat; haji;
dan puasa Ramadhân.” [HR. Bukhâri, no. 8; Muslim, no. 16]
Oleh karena itu shalat merupakan tiang agama.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
Pokok urusan (agama) itu adalah Islam (yakni:
syahadatain) , tiangnya shalat, dan puncak ketinggiannya adalah jihad.” [HR.
Tirmidzi, no: 2616; dll, dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani]
Karena pentingnya ibadah shalat, maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala
memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjaga shalat dengan
sebaik-baiknya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat
wusthâ (shalat Ashar). Dan berdirilah untuk Allâh (dalam shalatmu) dengan
khusyu’. [Al-Baqarah/2: 238]
Demikian juga shalat merupakan pembatas antara iman
dengan kekafiran. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ
تَرْكَ الصَّلَاةِ
Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan syirik
dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. [HR. Muslim, no: 82, dari Jabir]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ
فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian yang ada antara kami dengan mereka adalah
shalat. Maka barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir. [HR. Tirmidzi, no:
2621; dll; Dishohihkan oleh syeikh Al-Albani]
Oleh karena itu, shalat merupakan amal yang pertama
kali dihisab pada hari kiamat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ
وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ
قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ
فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ
عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
Sesungguhnya pertama kali amal hamba yang akan dihisab
pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka dia beruntung dan
sukses, namun jika shalatnya rusak, maka dia gagal dan rugi. Jika ada sesuatu
kekurangan dari shalat wajibnya, maka ar-Rabb (Allâh) Subhanahu wa Ta’ala
berfirman, “Perhatikan (wahai para malaikat) apakah hambaKu ini memiliki shalat
tathowwu’ (sunah), sehingga kekurangan yang ada pada shalat wajibnya bisa
disempurnakan dengannya!”. Kemudian seluruh amalannya akan dihisab seperti itu.
[HR. Ibnu Majah, no: 1425; Tirmidzi, no: 413; lafazh ini bagi imam Tirmidzi;
dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani]
Bahaya Meninggalkan Shalat
Menyia-nyiakan shalat merupakan sebab kesesatan, lalu bagaimana dengan meninggalkannya? Allâh Azza wa Jalla berfirman :
Menyia-nyiakan shalat merupakan sebab kesesatan, lalu bagaimana dengan meninggalkannya? Allâh Azza wa Jalla berfirman :
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ
وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ ﴿٥٩﴾ إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ
وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا
Maka datanglah sesudah mereka (yakni sesudah para
Nabi), pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan
hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang
bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan
tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun. [Maryam/19: 59-60]
Orang-orang yang melaksanakan shalat, namun lalai dari
shalatnya, mendapatkan kecelakaan yang besar, lalu bagaimana dengan orang-orang
yang meninggalkannya ? Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾ الَّذِينَ هُمْ عَنْ
صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. [Al-Mâ’ûn/107: 4-5]
Oleh karena itu Allâh Subhanahu wa Ta’ala memberitakan
bahwa meninggalkan shalat merupakan penyebab utama masuk neraka. Allâh Azza wa
Jalla menceritakan jawaban para penghuni neraka ketika ditanya oleh para
penghuni surga tentang sebab masuk neraka.
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾ وَلَمْ نَكُ
نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ﴿٤٤﴾ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ﴿٤٥﴾ وَكُنَّا
نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ﴿٤٦﴾ حَتَّىٰ أَتَانَا الْيَقِينُ ﴿٤٨﴾ فَمَا لَهُمْ
عَنِ التَّذْكِرَةِ مُعْرِضِينَ
Mereka (para penghuni neraka Saqor) menjawab, “Kami
dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak
(pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil,
bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan
hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”. Maka tidak berguna lagi
bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan
syafa’at.[Al-Muddatstsir/74: 43-48]
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Meninggalkan shalat ada dua bentuk :
Meninggalkan shalat ada dua bentuk :
• Meninggalkan shalat sambil meyakini bahwa shalat itu
tidak wajib, maka pelakunya kafir. Ini berdasarkan kesepakatan Ulama.
• Meninggalkan shalat, karena malas namun tetap
meyakini bahwa shalat itu wajib. Dalam masalah ini para ulama Ahlus Sunnah
berbeda pendapat. Sebagian mereka berpendapat bahwa pelakunya belum kafir,
sementara sebagian yang lain menghukuminya kafir. Pendapat kedua inilah yang
lebih kuat –insya Allâh- berdasarkan banyak dalil dan perkataan as-salafush
shalih.
Pendapat yang menyatakan kafirnya orang yang
meninggalkan shalat adalah pendapat mayoritas Shahabat. [Lihat: Mauqif Ahlis
Sunnah wal Jamâ’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, 1/172-177]
Bahkan sebagian Ulama menukilkan adanya ijma’ sahabat
Nabi tentang kekafiran orang yang meninggalkan shalat. Seperti Imam Ibnu Hazm
dalam kitab al-Muhalla, 2/242-243, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Kitâbus
Shalat, hlm. 26, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah dalam
Syarhul Mumti’ 2/28].
Seorang tabi’in, Abdullâh bin Syaqîq rahimahullah,
berkata, “Dahulu para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
memandang sesuatu di antara amalan-amalan yang meninggalkannya merupakan
kekafiran selain shalat”. [Riwayat al-Hakim, lihat: Mauqif Ahlis Sunnah wal
Jamâ’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, 1/174]
Perbedaan pendapat Ulama tentang masalah meninggalkan
shalat merupakan kekafiran atau bukan, ini menunjukkan besarnya kedudukan
shalat.
HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin tidak berselisih pendapat bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar yang terbesar, dan bahwa dosanya di sisi Allâh lebih besar daripada dosa membunuh, merampas harta orang, berzina, mencuri, dan minum khamr. Dan bahwa pelakunya menghadapi hukuman Allah, kemurkaanNya, dan kehinaan dariNya di dunia dan akhirat.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin tidak berselisih pendapat bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar yang terbesar, dan bahwa dosanya di sisi Allâh lebih besar daripada dosa membunuh, merampas harta orang, berzina, mencuri, dan minum khamr. Dan bahwa pelakunya menghadapi hukuman Allah, kemurkaanNya, dan kehinaan dariNya di dunia dan akhirat.
Kemudian ulama berbeda pendapat tentang (hukum) bunuh
terhadapnya, tentang cara (hukum) bunuh terhadapnya, dan tentang kekafirannya.
(Imam) Sufyân bin Sa’id ats-Tsauri, Abu ‘Amr
al-Auza’i, Abdullâh bin al-Mubârak, Hammad bin bin Zaid, Waki’ bin al-Jarrah,
Mâlik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin
Rahûyah dan murid-murid, mereka berfatwa bahwa orang yang meninggalkan shalat
di (hukum) bunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang cara (hukum) bunuh
terhadapnya. Mayoritas mereka berkata, “Dibunuh dengan pedang dengan cara
dipenggal lehernya”. Sebagian pengikut imam Syâfi’i berkata, “Dia dipukul
dengan kayu sampai dia shalat atau dia mati”. Ibnu Suraij berkata, “Dia ditusuk
dengan pedang sampai mati, karena hal itu lebih sempurna di dalam
menghentikannya dan lebih diharapkan untuk kembali (taubat)”. [Ash-Shalat wa
Hukmu Tarikiha, hlm. 29-30]
Hukum bunuh tersebut tentu penguasa yang berhak melakukan
setelah pelakunya diminta untuk bertaubat dan melakukan shalat, namun dia
menolaknya.
Inilah sedikit keterangan mengenai kedudukan shalat
yang sangat agung di dalam agama Islam, dan bahaya meninggalkannya. Semoga
Allâh Subhanahu wa Ta’ala selalu menolong kita untuk melaksanakan shalat dengan
sebaik-baiknya. Aamiin.
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar